Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Pangkalpinang, Terima Berkas Pelimpahan Kasus Pajak

3/19/2020 | 3/19/2020 WIB Last Updated 2020-06-03T02:57:17Z
KODE IKLAN DISINI
KODE IKLAN DISINI
Pangkalpinang, Siber.News - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, pada Rabu (18/03/20) telah menerima pelimpahan tahap 2 (Kedua) dari Penyidik Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung terhadap tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Boedik Wahyudi bin Harsoni.

Tersangka tersebut oleh penyidik Dirjen Pajak dijerat dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan yaitu Tidak Menyetorkan ke Kas Negara Pajak PPH 21 yang telah dipotongnya, dengan Kerugian negara sebesar Rp. 355.496.640,-

Terhadap Boedik Wahyudi kemudian dilakukan penahanan rutan di Lapas Tuatunu dan berkas perkaranya tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Pangkalpinang.

" Jadi ini perkara tahap 2 dari penyidik ke penuntut (jaksa). Penyidiknya PPNS dari Kanwil BJP Sumsel," kata Edowan, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang seizin Kajari RM Ari Prio Agung saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (18/03/20).

Disebutkan Edowan, adapun tersangka pajak ini dengan sengajak tidak menyetorkan.

"Tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak. Yang telah dipotong atau dipungut dari kurun Januari 2017-Desember 2017 dengan nilainya 355.496.640 tidak disetorkan," kata Edowan. (Bi)
×